ProsedurMendaftar Perceraian di Pengadilan Agama Malang Ambil Nomor Antrian. Setelah masuk area Pengadilan Agama Malang dengan melewati gedung, Anda harus terus berjalan karena area parkir untuk tamu letaknya berada di belakang. Sedangkan area parkir di depan diperuntukkan untuk kendaraan milik pegawai Pengadilan Agama Malang. Caramengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaannya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan DaftarPerkara Pengadilan Agama Cukup di Kelurahan Jenis Layanan Aplikasi ACO-ERI meliputi : Penetapan dan pencatatan istbat nikah dan / asal-usul anak Proses perceraian, baik cerai talak maupun. Selanjutnya . Perempuan dan anak memiliki hak konstitusional. Setiap perempuan dan anak-anak warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama Untukmelihat jumlah statistik perkara yang ditangani di Pengadilan Agama Malang. Pengumuman panggilan perkara ghaib pada Pengadilan Agama Malang. Cek panggilan yang anda delegasikan melalui Pengadilan Agama Malang dan Download Hasilnya disini. Gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang Padaperiode Januari-Juli 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang mencatat ada 1.179 kasus perceraian. Artinya, ada peningkatan sebanyak 212 kasus perceraian di tahun 2021 ini. Panitera Pengadilan RapatEvaluasi Kerja Bulanan Tahun 2022 Bandung | pa-bandung.go.id. Rabu, 03 Agustus 2022 Ketua Pengadilan Agama Bandung Ibu Dr. Orba Susilawati, M.HI menggelar "Rapat Evaluasi Kerja" terkait capaian kinerja selama kurun waktu Semester I terutama hal hal yang berkenaan dengan kendala serta agenda kerja yang akan dan telah di hadapi.Turut hadir dalam rapat tersebut Bapak Wakil Ketua, Hakim Sebagaigambaran, berikut akan disajikan Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama (Cerai Talak/Cerai Gugat) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Data ini didapatkan dari situs resmi pa-malangkab.go.id. Biaya tersebut merupakan biaya yang berlaku sejak tahun 2021. Biaya Perceraian Kabupaten Malang Keterangan: PendaftaranPerkara; Tata Cara Pendaftaran Perkara; Tentang E-Court; Prosedur Berperkara; Informasi Biaya Hak Kepaniteraan; Direktori Putusan PA. Malang Beritadan foto terbaru Pengadilan Agama - Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Lumajang, Rata-rata Usia Masih di Bawah 30 Tahun, Ini Jadi Sebab. Daftar Gugatan Cerai di Surabaya Bisa Lewat Kantor Kelurahan, Simak Caranya Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020. Senin Akuntersebut mengunggah video singkat menjunjukkan antrean panjang di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, Jawa Barat. "Ini bukan antrean penerima bansos guys, tapi antrean orang-orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Senin (24/8/2020). Baca Juga: Suami Terbantu BPJS Kesehatan, Iis Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta Bagiyang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg). 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : -. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Peranpengadilan agama dalam m Daftar Isi; Koleksi Nasional; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks Export to EndNote; Favorit; Peran pengadilan agama dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Malang / Badrid Zia Ulkhaq . Tersimpan di: Main Author: Ulkhaq, Badrid Zia: Other Authors: 1. Edi Suhartono ; 2 ProsedurPengambilan Akta Cerai Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapunbeberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi seorang isteri yang hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminyaadalah sebagai berikut : 1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. 2. GICkre. PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Profil HakimNamaDr. Dra. Hj. Masnukha, Tgl lahirMojokerto, 05/12/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-3 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA 2021 – S-2 Magister Ilmu Hukum Univ. Bhayangkara 2003 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1991 – SLTA/SEDERAJAT SMAN 1 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1983 – SD SDN KEMBANGSRI 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 25 April 2019 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lamongan 13 Juni 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sidoarjo 01 Agustus 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pasuruan 01 Juli 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 01 November 2001 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bawean 01 Desember 1999 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tabanan 29 November 1997 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Staf Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Juni 1994 – Calon Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar 01 Maret 1993 – Staf Pengadilan Agama Mataram 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. Lukman Hadi, Tgl lahirGresik, 19/10/1958NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2016Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2002 – S-1 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2000 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1986 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1982 – SLTA/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 6 TAHUN 1978 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA NEGERI 4 TAHUN 1982 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI WONOREJO 1971 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Surabaya 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 2004 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 09 Februari 1998 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 06 Oktober 1989 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 01 Juni 1986 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 11 Juli 1984 – Calon Hakim Pengadilan Agama Kota Malang 01 Maret 1983 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. WanjofrizalTempat, Tgl lahirTalaok, 04/08/1965NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2021Riwayat Pendidikan– S-1 Peradilan Agama IAIN Imam Bonjol Padang 1992 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 1985 – SLTP/SEDERAJAT Madrasah TSanawiyah Negeri 1982 – SD Sekolah Ddasar Negeri 1979 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Pontianak 12 Januari 2017 – Ketua Pengadilan Agama Mempawah 16 Januari 2014 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta 30 November 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Balikpapan 05 Februari 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanjung Redeb 29 Desember 1997 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Agama Tanjung Redeb 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Mulyani, Tgl lahirKota Raden, 08/05/1962NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Banjarmasin 1987 – D-III Hukum Syariah INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JAMAAH ANTASARI 1984 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH NEGERI AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1981 – SLTP/SEDERAJAT PENDIDIKAN GURU AGAMA 4 TAHUN 1979 – SD MADRASAH IBTIDAIYAH AMUNTAI KALIMANTAN TIMUR 1975 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 22 Agustus 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kab. Malang 07 Juni 2012 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Maret 2006 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tanah Grogot 31 Januari 2003 – Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Samarinda 31 Oktober 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Oktober 1993 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Samarinda 26 Juni 1993 – Staf Pengadilan Agama Samarinda 01 Maret 1990 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Irwandi, Tgl lahirLamongan, 22/10/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 Oktober 2021Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Perdata UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA 2007 – S-1 Muamalah Jinayah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1993 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1987 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1984 – SD DIKBUD 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tuban 05 Desember 2012 – Ketua Pengadilan Agama Ruteng 05 Agustus 2010 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa 21 Juli 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 29 April 1999 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Mataram 03 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Agustus 1995 – Staf Pengadilan Agama Ende 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Usman Ismail Kilihu, Tgl lahirAmbon, 26/01/1959NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2018Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2015 – S-1 Ilmu Hukum – UNIVERSITAS SUNAN GIRI 1995 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1989 – D-III Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1983 – SLTA/SEDERAJAT DEPAG 1979 – SLTP/SEDERAJAT DEPAG 1986 – SD DEPAG 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 10 Februari 2022 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Mojokerto 24 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Situbondo 28 Januari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Probolinggo 31 Oktober 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama So`e 01 Mei 2006 – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang 27 September 2003 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Malang 29 Juli 2000 – Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Kota Malang 04 Februari 2000 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Kota Malang 14 Maret 1998 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Surabaya 31 Mei 1996 – Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Surabaya 27 September 1995 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 02 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Oktober 1993 – Staf Pengadilan Agama Surabaya 01 Maret 1992 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDrs. H. Achmad Suyuti, Tgl lahirMalang, 08/03/1967NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Hukum Ekonomi Syariah UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA 2016 – S-1 Hukum Syariah Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT SMA PGRI KEPANJEN 1987 – SLTP/SEDERAJAT SLTP NEGERI 4 MALANG 1984 – SD SEKOLAH DASAR NEGERI NGASEM I 1981 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 18 Agustus 2020 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Blitar 28 Desember 2015 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 29 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Denpasar 01 Mei 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Dompu 01 April 1999 – Staf Pengadilan Agama Dompu 02 Maret 1994 – Staf Pengadilan Agama Dompu 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaDra. Hj. Sriyani, Tgl lahirBalikpapan, 05/04/1968NIP Pangkat/GolPembina Utama Madya / IV/dJabatan / TMT TerakhirHakim Utama Muda / 01 April 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Magister Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM MALANG 2009 – S-1 Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri IAIN Sunan Ampel, Surabaya 1992 – SLTA/SEDERAJAT MADRASAH ALIYAH 1986 – SLTP/SEDERAJAT MADRASAH TSANAWIYAH 1983 – SD SEKOLAH DASAR 1980 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 27 Agustus 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Sragen 11 Februari 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Lumajang 03 Februari 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 23 Desember 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Bangil 01 Juni 2002 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Temanggung 31 Mei 1999 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Balikpapan 24 November 1998 – Staf Pengadilan Agama Balikpapan 01 September 1995 – Calon Hakim Pengadilan Agama Balikpapan 01 Maret 1994 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaHj. YURITA HELDAYANTI, Tgl lahirHulu Sungai Selatan, 09 Januari 1974NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2019Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS KADIRI 2010 – S-1 Ahwal Al-Syakhsyiyyah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Samarinda 1999 – MA Negeri Samarinda 1992 – MTs. Antasari Samarinda 1989 – SD Negeri Kandangan Kota 4 1986 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Magetan 23 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangil 13 Juli 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tarakan 30 Agustus 2017 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotabaru 16 Maret 2016 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Amuntai 15 Januari 2013 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tenggarong 30 Mei 2006 – Panitera Pengganti Pengadilan Agama Samarinda 03 Agustus 2000 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Agustus 1994 – Staf Pengadilan Tinggi Agama Samarinda 01 Maret 1993 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 Profil HakimNamaNUR AMIN, Tgl lahirPulo Madu, 13 Desember 1971NIP Pangkat/GolPembina Tingkat I IV/bJabatan / TMT TerakhirHakim Madya Muda / 01 Oktober 2022Riwayat Pendidikan– S-2 Ilmu Hukum UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA 2013 – S-1 Mualamah/Jinayah IAIN Alauddin Makassar 2001 – SLTA/SEDERAJAT Madrasah Aliyah Negeri 2 Ujung Pandang 1994 – SLTP/SEDERAJAT SMP Muhammadiyah Benteng 1988 – SD SDN Pulo Madu 51 1985 Riwayat Jabatan– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Kota Malang 28 Februari 2023 – Ketua Pengadilan Agama Wonogiri 31 Agustus 2022 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan 06 Agustus 2021 – Ketua Pengadilan Agama Tahuna 05 Maret 2020 – Ketua Pengadilan Agama Amurang 26 Oktober 2018 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang 20 Juli 2017 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Tahuna 11 Maret 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Ende 23 September 2010 – Staf Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2006 – Calon Hakim Pengadilan Agama Selayar 01 Februari 2005 LHKPN– Download Tahun 2021 – Download Tahun 2022 © - Pengadilan Agama Kota Malang Kelas 1A Penyelesaian Perkara Tingkat PertamaPENDAFTARAN PERKARAPertama Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 dua rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Petugas Meja Pertama dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat 1 HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, didasarkan pasal 237 – 245 tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama menjadi satu dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dalam rangkap 3 tiga.Kelima Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas KASIR surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pemegang Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 dua rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Keduabelas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak Selesai Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim PMH dan hari sidang pemeriksaan perkaranya PHS.PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.PERKARA CERAI GUGATLangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanyaMengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989;Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974;Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989;Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Penyelesaian PerkaraPenggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’ dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidanganTahapan persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut a. Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para Pendaftaran Gugatan SederhanaPenggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenaiIdentitas penggugat dan tergugat;Penjelasan ringkas duduk perkara; danTuntutan saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah Penyelesaian Gugatan SederhanaTahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputiPendaftaran;Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;Pemeriksaan pendahuluan;Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;Pemeriksaan sidang dan perdamaian;Pembuktian; danPutusanLama Penyelesaian Gugatan SederhanaGugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 dua puluh lima hari sejak hari sidang Hakim dalam Gugatan SederhanaPeran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputiMemberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;Menuntun para pihak dalam pembuktian; danMenjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para dalam Gugatan SederhanaDalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan 25 hari. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya Hukum KeberatanUpaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai keberatan diajukan paling lambat 7 tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan Penyelesaian KeberatanPutusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 tujuh hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepadaPutusan dan berkas gugatan sederhana;Permohonan keberatan dan memori keberatan; danKontra memori Kuasa HukumPada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikutKuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di GUGATAN LAINNYALangkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145

daftar perceraian pengadilan agama malang