Sikap diam Pemerintah, tentunya setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan, dalam konteks UU Peradilan Tata Usaha Negara diartikan sebagai penolakan atau disebut sebagai KTUN Fiktif Negatif. Sedangkan, dalam konteks UU Administrasi Negara, sikap diam pemerintah dianggap sebagai mengabulkan permohonan tersebut, sehingga kerap disebut sebagai Dan untuk itu, Penggugat telah melaksanakan petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, dan telah tercatat dalam buku register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar lampung pada tanggal 16 Juli 2010. DASAR DAN ALASAN GUGATAN TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 886 TAHUN/Bj.Tahun 2010 Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, putusan pengadilan dibagi dalam 3 jenis putusan, yaitu: a) Putusan yang bersifat pembebanan (condemnatoir) Putusan yang mengandung pembebanan. Misalnya Tergugat dibebani untuk membatalkan surat keputusan yang digugat; Tergugat dibebani membayar ganti kerugian atau Tergugat dibebani melakukan Tahun: 2018: Nomor Katalog: 1/Yur/TUN/2018: Bidang: Tata Usaha Negara: Klasifikasi: Tata Usaha Negara Pembatalan Sertifikat Perlindungan Hukum : Kaidah Hukum: Perbaikanterhadap keputusan tata usaha negara yang keliru oleh pejabat tata usaha negarasebagai akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh pejabat tersebut, tidak bolehmerugikan kepentingan pihaklain yang memperoleh keputusan dengan cara badan peradilan militer dan tata usaha negara: 334 / 273: dilmilti i medan: dilmiltama: 1108 / 1099: dilmilti ii jakarta: dilmiltama: 2085 / 1873: dilmilti iii surabaya: dilmiltama: 1703 / 1431: dilmilti latihan: badan peradilan militer dan tata usaha negara: 0 / 0: dilmil latihan: 32 / 14 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pada umumnya, peradilan administrasi negara bertujuan menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Secara khusus bertujuan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang serta selaras antara Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara adalah “peradilan administratif” dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dan antara lain meliputi juga yang disebut “peradilan kepegawaian” dalam Pasal 21 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian. 10 W. Riawan Tjandra, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (UAJY 2005) 77-78. 11 Indroharto, Upaya Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Pustaka Sinar Harapan 1991) 333. 12 W. Riawan Tjandra, Op. Cit,78-79. dianggap berdiri segaris dengan suatu putusan pengadilan atau suatu akta otentik. Walaupun keputusan yang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) - bit.ly/UU5_1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) - bit.ly/UU9_2004 dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 51 keputusan tata usaha negara. Adriaan W. Bedner, 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Sebuah Studi Sosio-Legal (Terj.), HuMa-Jakarta, Jakarta, hlm. 45. 3 Keterangan Pemerintah di Hadapan Sidang Paripurna DPR-RI Mengenai RUU-PTUN, disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI, Ismail Saleh pada 29 April 1986 Seminar Nasional tersebut mengangkat tema mengenai “Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Kemudian, untuk kegiatan Call for Paper mengangkat subtema mengenai penyelesaian sengketa di bidang hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum pajak, hukum terhadap sengketa tata usaha negara tidak tebang pilih sehingga memenuhi keadilan khususnya bagi para pihak maupun masyarakat. 3. Diperlukan pemahaman terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik bagi para hakim di pengadilan tata usaha negara 4. Agar dapat terwujudnya azas peradilan cepat, sederhana dan biaya PTUN Jakarta menyatakan pemblokiran intenet yang terjadi pada Agustus-September 2019 di Papua dan Papua Barat, setelah wilayah itu dikoyak kerusuhan, melanggar hukum. Kominfo menaytakan akan This study aims to analyze the comparison of environmental dispute resolution in the State Administrative Court (PTUN) of Indonesia and its Thailand equivalent. This is a normative legal research, using statutory and comparative approaches. The results of the study are presented in an analytical descriptive form. The results of the study conclude that first, the equatlisation for the Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak. Peraturan. Tentang. Petunjuk. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 8 — 0 331d.

contoh kasus peradilan tata usaha negara